Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerjasama investasi pengusaha sekaligus Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika Indonesia.
Pengusutan ini sejurus dengan proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Hasbi Hasan (HH).
Heryanto Tanaka merupakan terdakwa pemberi suap pengurusan perkara di MA. Di antara pihak yang diduga penerima suap dari Heryanto adalah Dadan Tri, Hasbi Hasan, dan hakim agung, Sudrajad Dimyati.
Ihwal investasi dengan PT Xavier Medika Indonesia terkuak dan termaktub dalam surat tuntutan terdakwa Heryanto Tanaka. Dalam surat tuntutan Heryanto, dokumen perjanjian kerja sama itu menjadi salah satu barang bukti yang disita Jaksa.
"Betul (kerjasama investasi Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika Indonesia ditindaklanjuti). Itu kan jadi barang bukti perkara yang sedang berproses pada penyidikan yang saat ini kami lakukan dengan dua tersangka DTY dan HH," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Berdasarkan penelusuran, istri Dadan, Riris Riska Diana menjabat Direktur PT Xavier Medika Indonesia. Sementara Anak Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Siti Nur Azizah menjabat Komisaris PT Xavier Medika Indonesia.
PT Xavier Medika Indonesia resmi membuka Klinik Utama Xavier Pondok Indah Medical yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/2).
Klinik medis ini diklaim memberikan layanan premium berbasis preventif dan rehabilitatif dengan dilengkapi peralatan medis modern.
"Bahwa kami mengkonfirmasi itu menjdi barang bukti iya, karena memang putusan pengadilan kan seperti itu, dikembalikan kepada KPK pada tim jpu untuk brang bukti pada proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Ali.
Ali enggan berkomentar lebih jauh soal investasi tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal dugaan upaya menyamarkan tindak pidana korupsi melalui skema kerjasama investasi tersebut.
"Kami belum bisa sampaikan materinya tentunya. Karena ini kan poses penyidikannya juga berjalan masih beberpa waktu lalu pasca penahanan tersangka DTY kan. Masih panjang, masih panjang sampai 4 bulan nanti maksimal untuk penahanan dari tersangka DTY," kata Ali.
Ali juga enggan menjelaskan secara detail keterkaitan istri Dadan, Riris Riska Diana dengan kerjasama investasi tersebut. Sebab, kata Ali, terkait hal itu sudah masuk pada materi perkara. Yang jelas, kata Ali, semua yang berkaitan dengan penyidikan kasus ini akan didalami.
"Ya nanti, nanti kami akan dalami ya. Ya nanti di dalam proses penyidikan pasti kalau kemudian ada indkasi indikasi yg mengarah ke fraud ya pasti akan diketahui. Tetapi sejauh ini kan kami tidak akan sampaikan materi-materi dari proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tandas Ali.
Dalam kasus suap ini, diduga Hasbi dan Dadan menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Dadan telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan KPK.
KEYWORD :KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Xavier Medika Indonesia